DPRK Simeulue Gelar Rapat Paripurna, Berikut Hasilnya
Istimewa |
Perombakan tersebut meliputi, Susunan Personil Badan Musyawarah, Susunan Personil Badan Anggaran, Susunan Personil Badan Legislasi Daerah, Susunan Personil Badan Kehormatan Dewan dan Susunan Personil empat Komisi.
Kami ramkum dari Rubernews.com - Selasa, 30 Mei 2017.
Berikut Susunan hasil perubahan penetapan alat kelengkapan DPRK Simeulue periode 2014 – 2019
Susunan Personil Badan Musyawarah.
Ketua Murniati, SE, Wakil Ketua Fardinan, Rosnidar Mahlil, SE, Anggota Siti Salmani, Rustam NK, Hasranudin, Irawan Rudiono, S.Sos, Poni Harjo, Amsaruddin, Sardinsyah, Yurnalesti, SH (Sekwan).
Susunan Personil Badan Anggaran.
Susunan Personil Badan Anggaran.
Ketua Murniati, SE, Wakil Ketua Fardinan, Rosnidar Mahlil, SE, dan anggota Hasdian Yasin, S. SP, Nadirsyah, Nusar Amin, S.Pd, Ihya Ulumuddin, SP, dr. Ikhsan, M. Kes, Abdul Razaq, Sunardi, Yurnalesti, SH (Sekwan).
Susunan Personil (BALEGDA).
Susunan Personil (BALEGDA).
Ketua Ihya Ulumuddin, SP, Wakil Ketua Azharudin Agur, S.Pd, Anggota Poni Harjo, Hasdian Yasin, S.SP, dan Sunardi.
Susunan Personil BKD.
Susunan Personil BKD.
Ketua Azharudin Agur, S.Pd, Wakil Ketua Irawan Rudiono, S.Sos, Anggota Siti Salmani.
Sedangkan untuk Susunan Personil Kimisi sebagai berikut:
Sedangkan untuk Susunan Personil Kimisi sebagai berikut:
Komisi A,
Ketua Hasdian Yasin, S.SP, Wakil Ketua Abdul Razaq, Sekretaris Ihya Ulumuddin, SP dan Anggota Azharuddin Agur, S.Pd.
Komisi B,
Komisi B,
Ketua Taufik, Wakil Ketua Amsaruddin, Sekretaris Rustam NK, Anggota Sardisyah dan Siti Salmani.
Komisi C,
Komisi C,
Ketua Irawan Rudiono, S.Sos, Wakil Ketua Nadirsyah, Sekretaris Poni Harjo dan Anggota Drs.Darmili.
Komisi D,
Komisi D,
Ketua Hasranuddin, Wakil Ketua Nusar Amin, S.Pd, Sekretaris Sunardi dan Anggota dr.Iksan, Mkes.
Hasil Paripurna, Ini Bidang dan Tugas Empat Komisi DPRK Simeulue
Berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue Nomor 07 Tahun 2017 Tanggal 30 Mei 2017 tentang Perubahan Penetapan Alat Kelengkapan DPRK, telah terbentuk empat Komisi di DPRK Simeulue.
Adapun Komisi dan bidang tugasnya yakni Komisi A Bidang Tugas Pemerintahan Umum, meliputi ruang lingkup Ketertiban dan Keamanan di Simeulue, Komunikasi dan Pers, Hukum, HAM, dan Perundang -Undangan, Perizinan, Pemetaan dan Pertahanan. Kepegawaian dan Aparatur, Politik dan Organisasi Masyarakat, Pemberdayaan Masyarakat, Keimigrasian dan Ketenagakerjaan, Statistik dan Mobilitas Penduduk.
Bidang Tugas dari Komisi B yakni Perindustrian dan Perdagangan, meliputi tugas Pertanian, Peternakan, Perikanan dan Kelautan, Perkebunan dan Kehutanan, Pengadaan Pangan dan Logistik, Koperasi dan Dunia Usaha, Pertambangan dan Energi, Keuangan, Investasi dan Aset Daerah, Perusahaan Daerah dan Pengawasan Keuangan Daerah.
Bidang Tugas Komisi C yakni, Perpajakan dan Retribusi, meliputi Perbankan, Bantuan Luar Negeri dan Hibah, Pinjaman Luar Negeri, Penanaman Modal dan Inventaris, Perencanaan dan Penganggaran, Pekerjaan Umum dan Perhubungan, Penataan Tata Ruang Pengawasan Kota dan Perumahan Rakyat serta Lingkungan Hidup.
Bidang Tugas Komisi D yakni Kesehatan, meliputi tugas Pelaksanaan Syariat Islam, Agama dan Peradilan Agama Islam, Harta Agama dan Wakaf, Rumah Ibadah, Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan, Kebudayaan dan Istiadat, Pariwisata, Kearsipan, Keluarga Berencana dan Peranan Wanita, Kepemudaan dan Olah Raga, Kesejahteraan Rakyat, Perlindungan Anak, Sosial dan Kemasyarakatan, Penanggulangan Bencana. Sumber : RUBERNEWS.COM [link1 - link2]
Hasil Paripurna, Ini Bidang dan Tugas Empat Komisi DPRK Simeulue
Berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue Nomor 07 Tahun 2017 Tanggal 30 Mei 2017 tentang Perubahan Penetapan Alat Kelengkapan DPRK, telah terbentuk empat Komisi di DPRK Simeulue.
Adapun Komisi dan bidang tugasnya yakni Komisi A Bidang Tugas Pemerintahan Umum, meliputi ruang lingkup Ketertiban dan Keamanan di Simeulue, Komunikasi dan Pers, Hukum, HAM, dan Perundang -Undangan, Perizinan, Pemetaan dan Pertahanan. Kepegawaian dan Aparatur, Politik dan Organisasi Masyarakat, Pemberdayaan Masyarakat, Keimigrasian dan Ketenagakerjaan, Statistik dan Mobilitas Penduduk.
Bidang Tugas dari Komisi B yakni Perindustrian dan Perdagangan, meliputi tugas Pertanian, Peternakan, Perikanan dan Kelautan, Perkebunan dan Kehutanan, Pengadaan Pangan dan Logistik, Koperasi dan Dunia Usaha, Pertambangan dan Energi, Keuangan, Investasi dan Aset Daerah, Perusahaan Daerah dan Pengawasan Keuangan Daerah.
Bidang Tugas Komisi C yakni, Perpajakan dan Retribusi, meliputi Perbankan, Bantuan Luar Negeri dan Hibah, Pinjaman Luar Negeri, Penanaman Modal dan Inventaris, Perencanaan dan Penganggaran, Pekerjaan Umum dan Perhubungan, Penataan Tata Ruang Pengawasan Kota dan Perumahan Rakyat serta Lingkungan Hidup.
Bidang Tugas Komisi D yakni Kesehatan, meliputi tugas Pelaksanaan Syariat Islam, Agama dan Peradilan Agama Islam, Harta Agama dan Wakaf, Rumah Ibadah, Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan, Kebudayaan dan Istiadat, Pariwisata, Kearsipan, Keluarga Berencana dan Peranan Wanita, Kepemudaan dan Olah Raga, Kesejahteraan Rakyat, Perlindungan Anak, Sosial dan Kemasyarakatan, Penanggulangan Bencana. Sumber : RUBERNEWS.COM [link1 - link2]