Breaking News

Pansus Restui Calon Tunggal di Pilpres 2019

Ilustrasi
Netizen Simeulue | Pannsus Revisi Undang-undang Pemilu menyepakati pemilihan presiden harus dilanjutkan meski hanya ada satu calon. Hal ini mengacu pada peraturan yang menyebutkan setiap lima tahun sekali harus ada seorang presiden baru.

Meski demikian, Pansus tetap berpegang pada prinsip bahwa desain pemilu adalah kompetisi para calon, termasuk pada Pilpres 2019. Demikian dikatakan anggota Pansus Revisi UU Pemilu Johny G Plate saat diwawancara di kompleks parlemen, Jumat 02 Juni 2017.

“Kalau dari NasDem ingin, kalau pun ada calon tunggal, itu diteruskan saja. Kalau sebelumnya, (Pansus) menutup sama sekali calon tunggal, peluang kekosongan pemerintahan itu pasti terjadi. Padahal syarat ada pemerintahannya itu harus ada teritorialnya, harus ada rakyatnya dan harus ada presidennya," terang Johny.

Johny mengungkapkan, jika hingga batas waktu tahapan awal ternyata calon presiden hanya ada satu pasangan, diberikan kesempatan penambahan waktu hingga dua minggu. Apabila masih belum ada tambahan, Johny menegaskan, pemilihan presiden harus tetap dilanjutkan.

Selain persoalan calon tunggal, Pansus juga tengah melakukan mitigasi tentang kemungkinan-kemungkinan yang timbul dalam Pilpres 2019.

Ketika ditanya terkait mekanisme pencoblosan calon presiden tunggal, Johny menjawab, Pansus RUU Pemilu belum sampai ke tahapan itu. Menurutnya, ada beberapa opsi yang bisa digunakan. Bisa menggunakan kotak kosong atau 'setuju dan tidak setuju' seperti referendum.

Kedua opsi itu menurut politisi asal NTT ini, prinsipnya sama. “Ini masih kita mau bahas di Pansus,” imbuhnya.

Revisi UU Pemilu ditargetkan DPR selesai akhir Juni 2017. Hal ini mempertimbangkan kerja-kerja teknis nantinya yang akan dikerjakan oleh KPU dan Panwas serta lembaga yang terkait dengan Pemilu. (mediaindonesia.com)