Breaking News

Pertama di Aceh, Pasangan GAY dihukum 85 Kali Cambuk

Hukuman cambuk diatur dalam perda syariat Aceh atau lazim disebut Qanun Jinayat | Foto : BBC
Neizen Simeulue | Banda Aceh - Dua pria yang ditangkap oleh warga lantaran dituding melakukan hubungan seks sesama jenis pada 28 Maret 2017 lalu, dihukum masing-masing 85 kali cambuk oleh majelis hakim Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh.

Dalam putusan yang dibacakan secara terpisah oleh majelis hakim yang diketuai oleh Khairul Jamal, seorang pria berinisial MT (24) dan seorang pria lainnya berisinial MH (20) dinyatakan bersalah berdasarkan pengakuan sejumlah saksi dan alat bukti.

"Saksi mengintip melalui celah dinding saat MH dan MT sedang berhubungan, lalu saksi memanggil saksi yang lain dan setelah itu kedua saksi memanggil warga. Setelah warga melihat kejadian tersebut, lalu mereka memutuskan mendobrak pintu kamar," sebut majelis hakim dalam putusannya.

Pencambukan terhadap MT dan MH akan dilaksanakan di Banda Aceh pada 23 Mei, beberapa hari menjelang Ramadan.

Menurut hakim, MT (24) yang merupakan warga Sumatera Utara dan MH (20) warga Bireuen, Provinsi Aceh, sebelumnya pernah melakukan hubungan badan di rumah kos MH pada Januari 2017.

"Mereka mengaku melakukan hal tersebut karena suka sama suka dan tidak ada paksaan," ujar majelis hakim, sebagaimana dilaporkan wartawan di Banda Aceh, Junaidi.

Saat diturunkan dari mobil tahanan untuk dibawa ke dalam sel Mahkamah Syar'iyah, MH dan MT selalu menutup muka mereka dengan baju. Saat keduanya mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim, muka mereka ditutup dengan kedua tangan.

Putusan majelis hakim Mahkamah Syar'iyah Kota Banda Aceh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan pertama, JPU menuntut keduanya dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 80 kali.

MT (24) dan MH (20) ditangkap oleh warga dituding melakukan hubungan seks sesama jenis pada 28 Maret 2017 lalu.
Foto :BBC
Keduanya dijerat dengan Pasal 63 ayat 1 Qanun Nomor 7 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan liwat diancam dengan hukuman paling banyak 100 kali cambuk atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni atau penjara paling lama 100 bulan.

Keluarga MH mengaku, selama ini MH merupakan anak yang baik dan orang tua mereka tidak mengetahui bahwa anaknya berhubungan sesama jenis. MH juga taat beribadah dan tidak pernah membantah orang tuanya.

"Orang tua MH hanya petani, dan mengaku siap menerima putusan majelis hakim. Setelah hukuman selesai, MH akan dititipkan ke pesantren untuk dibina dan tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama," sebut salah seorang anggota keluarga MH. (BBC Indonesia)