Breaking News

DPRA Minta Pelantikan Gubernur Aceh di Aceh, Di Renca 4 Atau 5 Juli 2017

Aula Sidang DPRA | Foto: Google
Netien Simeulue | Banda Aceh - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) meminta Presiden Joko Widodo melantik Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih, Irwandi Yusuf dan Nova Iriansyah, dalam Sidang Paripurna Istimewa DPR Aceh di Banda Aceh.

Permintaan itu diutarakan Ketua DPRA Tgk Muharuddin dalam rapat koordinasi dengan jajaran Kemendagri, Kemenkopolhukam, Sekretariat Negara dan Pemerintah Aceh. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Direktur Otonomi Khusus Kemendagri, Jakarta, Drs Safarizal ZA MSi, Selasa 16 Mei 2017.

Ketua DPRA Tgk Muharuddin mengatakan, ada dua undang-undang yang mengatur tata cara pelantikan dan pengucapan sumpah jabatan gubernur dan wakil gubernur, yaitu Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), dan UU No 10/2016 tentang Pilkada.

Pasal 69 UUPA, menyatakan bahwa, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan gubernur/wakil gubernur Aceh dilakukan oleh Mendagri atas nama Presiden, di hadapan Ketua Mahkamah Syariah Aceh dalam Rapat Paripurna Istimewa DPR Aceh.

Sementara UU No 10/2016, Pasal (1), (2), (3), mengatur bahwa pelantikan gubernur/wakil gubernur dilakukan oleh Presiden atau Wakil Presiden atau Menteri Dalam Negeri di Ibukota Negara.

“Usulan kita, pelantikan dilakukan kombinasi UUPA dan UU Pilkada. Gubernur dan wakil gubernur dilantik Presiden, dalam Sidang Paripurna DPR Aceh di hadapan Ketua Mahkamah Syariah di Banda Aceh,” kata Tgk Muharuddin.

Alternatif lain, lanjut Tgk Muharuddin, pelantikan dilakukan oleh Presiden di Ibukota Negara dalam Sidang Paripurna Istimewa DPR Aceh di hadapan Ketua Mahkamah Syariah. “Kami ingin pelantikan dilakukan di Aceh oleh Presiden. Lebih khidmat menyemangati rakyat Aceh,” kata Tgk Muharuddin.

Ketua DPRA juga mengatakan, dirinya siap menghadap Presiden bersama-sama dengan gubernur Aceh terpilih dan Gubernur defenitif untuk menyampaikan secara langsung usulan tersebut. “Tentu kita akan minta waktu menyampaikan aspirasi ini secara langsung kepada Presiden. Kiranya Presiden dapat memenuhi harapan ini,” lanjut Tgk Muharuddin.

Dalam pertemuan itu, Ketua DPRA juga menyampaikan usulan jadwal pelantikan, yakni pada tanggal 4 atau 5 Juli 2017. Disebutkan, Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf akan mengakhiri masa bhaktinya pada 25 Juni 2017. Namun karena bertepatan dengan hari raya Idul Fitri dan cuti bersama sampai 30 Juni, selanjutnya memasuki libur pada 1 dan 2 Juli 2017, maka dimungkinkan pelantikan dilalukan pada 4 Juli atau 5 Juli.

“Ini hanya usulan kami, begitupun itu sepenuhnya tergantung kepada jadwal Presiden sendiri,” ujar Tgk Muharuddin.

Menanggapi usulan tersebut, Direktur Otonomi Khusus Kemendagri, Drs Safrizal ZA MSi, menyatakan Pemerintah sangat memahami aspirasi masyarakat Aceh, agar Presiden melantik gubernur dan wakil gubernur Aceh dalam Sidang Paripurna Istimewa DPR Aceh.

“Saat ini kita sedang menyusun opsi mengenai pelantikan gubernur dan wakil gubernur Aceh, mengingat ada dua regulasi yang mengatur tata cara pelantikan tersebut. Semua opsi itu nanti akan dilaporkan oleh Mendagri kepada Presiden. Kita tunggu apa keputusan Presiden,” kata Safrizal.

Menyinggung soal jadwal pelantikan, Safrizal mengatakan, Pemerintah akan mengeluarkan keputusan mengangkat pelaksana harian gubernur, apabila sampai masa berakhir gubernur defenitif, belum juga dilantik gubernur dan wakil gubernur terpilih. “Kalau masa tenggangnya kurang dari sebulan, akan ditunjuk Plh Gubernur, mengingat terbentur dengan hari libur dan cuti bersama,” ujar Safrizal. (Serambinews.com)