Breaking News

Menjelang Ramadhan, Menpan-RB sesuaikan jam kerja ASN-TNI-Polri

Foto : Google
Netizen Simeulue | Banda Aceh - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/19/M.KT-02/2017 tertanggal 16 Mei 2017 mengenai jam kerja PNS pada bulan Ramadhan.

"Memasuki bulan suci Ramadhan yang diperkirakan jatuh pada 25 Mei 2017 mendatang, Pemerintah pusat melakukan penyesuaian jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri. Hal tersebut bertujuan agar pelayanan yang diberikan ASN kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik meskipun dalam kondisi berpuasa," ujar Asman di Jakarta, kutipan Antaranews.com 17 Mei.

Asman mengatakan penyesuaian jam kerja ini dapat menjadi acuan ASN dan institusi TNI/Polri selama Ramadhan.

Berikut ini penyesuaian jam kerja bagi para ASN, TNI, dan POLRI selama bulan suci Ramadhan yang tertuang dalam SE Menteri PANRB nomor 20 tahun 2017:

Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja yakni:

1. Senin - Kamis pukul 08.00 - 15.00 WIB - Waktu istirahat pukul 12.00 - 12.30 WIB. 
2. Jumat, pukul 08.00-15.30 - Waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja yakni: 

1. Senin - Kamis, dan Sabtu pukul 08.00 - 14.00 WIB - Waktu istirahat pukul 12.00 - 12.30 WIB. 
2. Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 - 14.30 WIB - Waktu istirahat pukul 11.30 - 12.30 WIB.

Surat Edaran Nomor B/19/M.KT-02/2017 tertanggal 16 Mei 2017
Dalam surat edaran yang ditanda tangani oleh Menpan RB Asman Abnur itu ditujukan pada para menteri Kabinet Kerja, sekretariat kabinet, kepala kepolisian RI, jaksa agung, panglima TNI, para kepala lembaga pemerintah bukan kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para peimpinan kesekretariatan lembaga bukan struktural, para pimpinan lembaga lainnya, para gubernur, serta para bupati/wali kota.

Jumlah jam efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Ramadhan, minimal 32,50 jam per minggu. Ketentan pelaksanaan mengenai jam kerja, diatur oleh pemerintah pusat dan daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat. (Editor)