Breaking News

Hari Ini : Pasangan Sesama Jenis Dicambuk di Masjid Lamgugob-Banda Aceh

Proses Cambuk pasangan sesama jenis  di halaman Masjid Syuhada Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.
- Foto : Isra Fu'addi
Netizen Simeulue | Banda Aceh - Pagi ini, Selasa 23 Mei 2017, pasangan sesama jenis MT (23) dan MH (20) dicambuk 85 kali cambuk di depan umum bertempat di halaman Masjid Syuhada Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.

Ini merupakan kasus pelanggaran liwath pertama yang diputuskan Mahkamah Syariah untuk dicambuk. 

Warga ramai-ramai memadati halaman Masjid Syuhada. Warga, baik laki-laki maupun perempuan, tampak antusias menanti ukubat cambuk bagi pasangan sesama jenis tersebut. Mulai dari pagi warga sudah berkumpul, mereka baru pulang sekitar pukul 12.00 saat semua pelanggar telah disenuet (dicambuk) oleh para algojo. Warga yang hadir ke acara ukubat cambuk kali ini, bisa dibilang labih ramai dari biasanya.

Saat MT dan MH dipanggil petugas untuk dicambuk, penonton ramai bersorak. Tidak sedikit yang merekam prosesi hukuman cambuk terhadap pasangan sesama jenis itu dengan smartphone.

Sebanyak tiga algojo secara bergantian mencambuk MT, sedangkan MH dicambuk dua algojo.

Untuk diketahui, pada 28 Maret 2017, MT dan MH tertangkap basah oleh warga di sebuah rumah kos di Desa Rukoh Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh. Keduanya tertangkap setelah melakukan jarimah liwath (homoseks) di rumah tersebut.

Majelis hakim Mahkamah Syar’iyah (MS) Banda Aceh dalam sidang pamungkas, Rabu 17 Mei 2017 memvonis pasangan ini, masing-masing 85 kali cambuk di depan umum. Keduanya terbukti bersalah melakukan jarimah liwath.

Kutipan Serambinews.com, Hasil Sidang Mahkamah Syar’iyah (MS) Banda Aceh maka atas perbuatannya mereka berdua, MH dan MT melanggar Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman paling banyak 100 kali cambuk atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni, atau penjara paling lama 100 bulan. 

Kasatpol PP Kota Banda Aceh Yusnardi mengatakan kutipan Habadaily.com, hukuman cambuk yang dikenakan kepada pelanggar hukum Islam di Aceh tidak melanggar Hak Asasi Manusia. "Aturan atau qanun (syariat Islam) ini mengacu pada Alquran dan hadist, mari kita hargai dan hormati kalau ini adalah kearifan lokal di daerah Aceh," kata Yusnardi kepada awak mesia usai prosesi cambuk digelar.[Editorial]