Breaking News

Presiden Teken Pembentukan Badan Siber dan Sandi Negara

Ilustrasi - foto: google
Netizen Simeulue | Presiden Joko Widodo telah menekan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, Badan Siber sudah dapat mulai mendeteksi, mencegah, bahkan memperbaiki permasalahan keamanan siber.

Rudiantara menyatakan BSSN tidak akan tumpang tindih dengan Lembaga Sandi Negara atau lembaga serupa yang telah ada sebelumnya dan berlaku di Indonesia.

"Justru (BSSN) mengkoordinasikan agar semua lebih baik," ujar Rudiantara di Gedung Pancasila, Kamis 01 Juni 2017.

Rudiantara mengatakan, Jokowi kini belum mengeluarkan Keputusan Presiden (keppres) pemilihan kepala BSSN. Berdasarkan pasal 1 beleid itu, Kepala BSSN akan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto.


BSSN akan dipimpin satu kepala, sekretariat utama, dan beberapa deputi seperti bidang identifikasi, deteksi, proteksi, penanggulangan dan pemulihan, dan pemantauan dan pengendalian.

Badan ini juga akan memiliki Inspektorat sebagai unsur pengawas mulai dari penyusunan kebijakan teknis, audit, dan evaluasi kinerja.

Kepala BSSN, sekretaris utama, dan deputi akan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menko Polhukam. Mengenai pendanaan, BSSN sepenuhnya akan dibebankan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Jokowi pun mengamanatkan Wiranto merampungkan susunan organisasi dan tata kerja BSSN dalam empat bulan. Sejak dua tahun lalu, pembentukan Badan Siber disebut untuk memberantas informasi hoax atau berita palsu di media sosial. (CNN)