Breaking News

Polres Simeulue: Rilis Persyaratan Pembuatan SIM

Foto: Tribratanewssimeulue.com
Satuan lalu Lintas Polres Simeulue merilis syarat-syarat pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) baik baru maupun perpanjangan,

Kasat lantas Polres Simeulue mengatakan bahwa persyaratan pembuatan SIM baru A, C dan D antara lain :

1. Kartu tanda penduduk Asli dan Foto Copy sebanyak dua lembar.
2. Surat keterangan berbadan sehat dari dokter.
3. SIM lama (untuk perpanjangan).
Foto: Tribratanewssimeulue.com
Sementara untuk persyaratan SIM Golongan B baik peningkatan atau perpanjangan persyaratannya antara lain :

1. Kartu tanda penduduk Asli dan Foto Copy sebanyak dua lembar
2. Surat keterangan berbadan sehat dari dokter
3. SIM lama (untuk perpanjangan)
4. SKUKP dari Dit Lantas Polda Aceh.