Polres Simeulue: Rilis Persyaratan Pembuatan SIM
Foto: Tribratanewssimeulue.com |
Kasat lantas Polres Simeulue mengatakan bahwa persyaratan pembuatan SIM baru A, C dan D antara lain :
1. Kartu tanda penduduk Asli dan Foto Copy sebanyak dua lembar.
2. Surat keterangan berbadan sehat dari dokter.
3. SIM lama (untuk perpanjangan).
Foto: Tribratanewssimeulue.com |
Sementara untuk persyaratan SIM Golongan B baik peningkatan atau perpanjangan persyaratannya antara lain :
1. Kartu tanda penduduk Asli dan Foto Copy sebanyak dua lembar
2. Surat keterangan berbadan sehat dari dokter
3. SIM lama (untuk perpanjangan)
4. SKUKP dari Dit Lantas Polda Aceh.
1. Kartu tanda penduduk Asli dan Foto Copy sebanyak dua lembar
2. Surat keterangan berbadan sehat dari dokter
3. SIM lama (untuk perpanjangan)
4. SKUKP dari Dit Lantas Polda Aceh.
Sumber: Tribratanewssimeulue.com