Breaking News

Di Temukan Dugaan Jual Beli Proyek di Simeulue

Peta Bahasa Pulau Simeulue (google)
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue menyampaikan hasil pansus tentang realisasi proyek di kabupaten setempat, Selasa 18 April 2017 kutipan Habadaily.com. Hasil pantauan mereka, banyak praktek jual beli paket proyek fisik yang dibangun di kabupaten itu.

Salah satu temuan yang dibahas adalah pembangunan gedung serba guna di komplek Disprindagkop dan UKM Simeulue dengan anggaran Rp 1,2 miliar tahun anggaran 2016 sumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Dewan menyebut telah terjadi praktek jual beli pada proyek itu. Jual beli ini dilakukan antar rekanan.

"Telah terjadi praktek jual beli proyek pembangunan gedung serba guna tempat pelatihan di lingkungan Disperindagkop dan UKM Kabupaten Simeulue," demikian kata Ikhsan saat menyampaikan laporan hasil Pansus Komisi I DPRK Simeulue.

Ikhsan juga meminta kepada penegak hukum untuk menginvestigasi persoalan tersebut hingga tuntas, sehingga nantinya tidak terjadi lagi rekayasa dan praktek jual beli proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simeulue.

Menurut temuan dewan, jual beli proyek tersebut dilakoni langsung sesama rekanan dengan cara meminta sejumlah uang tebusan atau jaminan untuk meloloskan tender paket proyek yang sedang berlangsung pada saat itu.

Untuk proyek pembangunan gedung serba guna Disprindagkop dan UKM pelakunya adalah oknum rekanan inisial RA. Oknum rekanan ini meminta uang Rp 60 juta kepada oknum rekanan inisial PA guna memenangkan tender proyek pembangunan gedung serba guna tersebut.

Namun demikian saat pengumuman paket proyek itu, justru dimenangkan oleh CV SAP, milik FA rekanan lain yang juga ikut tender dengan nilai tawar Rp 1.050 miliar. Sedangkan rekanan inisial PA pemilik perusahaan CV RS dengan nilai penawaran Rp 920.7 juta.

Karena merasa kalah dan telah menyerahkan uang Rp 60 juta, lalu PA menuntut janji RA, sehingga menimbulkan polemik dan terjadi pengunduran pengumuman lelang selama 73 hari, kemudian terjadi kesepakatan antara PA dan pemenang tender.

Supaya proyek itu tidak terkendala, FA pemilik CV SAP, melakukan kesepakatan menunjuk dan menetapkan PA sebagai Kuasa Direktur CV SAP, dengan syarat karena PA kalah tender, harus kembali setor Rp 100 juta kepada CV SAP, sebagai imbalan fee 10 persen.

"Karena ini telah terjadi praktek jual beli dan potensi telah terjadi kerugian keuangan negara, serta telah melanggar Pepres Nomor 54 tahun 2015, pasal 85, ayat (5) dan (6), unsur melawan hukum," demikia simpul Ikhsan. (Habadaily.com)