Breaking News

Baru Berkas 10 Bupati Terpilih ke Mendagri, Yang Lain?

Ilustrasi
Berkas 10 pasangan calon bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota terpilih hasil Pilkada serentak 2017 di Aceh, telah diantar ke Kementerian Dalam Negeri. Ini merupakan persyaratan untuk penerbitan SK pengangkatan oleh Mendagri.

Kepala Biro Tata Pemerintahan Aceh Frans Delian, Senin 17 April kutipan Seraambinews.com menyebutkan, ke 10 yang berkas hasil pilkadanya sudah diantar ke Mendagri adalah Aceh Tengah, Sabang, Banda Aceh, Bener Meriah, Aceh Besar, Aceh Jaya, Simeulue, Lhokseumawe, Aceh Tamiang, dan Aceh Tenggara.

Sementara tujuh daerah lainnya, sudah menyampaikan berkas kepada Biro Tata Pemerinthan Aceh. “Tapi belum dikirim ke Mendagri, karena pihak Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh sedang menelitinya,” kata Frans.

Kalau semua persyaratan sudah lengkap, baru dibuatkan surat pengatar untuk diteken Gubernur Aceh, dr Zaini Abdullah yang kemudian diantar kepada Mendagri untuk penerbitan SK pengangkatannya, kata dia. Ketujuh daerah dimaksud adalah Aceh Barat, Aceh Timur, Bireuen, Pidie, Nagan Raya, Langsa, dan Aceh Singkil.

Sedangkan tiga daerah lagi, Gayo Lues, Aceh Utara, dan Abdya, hingga Senin kemarin belum menyerahkan berkas penetapan persyaratan kemenangan pasangan calon bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota hasil pilkada 2017.

Frans Delian mengatakan, berkas penetapan pasangan calon bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota yang telah diserahkan Pemkab/Pemkonya ke Provinsi, langsung diperiksa di bagian Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh. “Setelah semua persyaratannya lengkap, langsung diagendakan. Setelah itu, dibuatkan surat pengantarnya yang diteken oleh gubernur,” ujarnya.

Frans berharap kepada pemkab tiga daerah yang belum mengantar penetapan pasangan calon bupati terpilih segera diantarkan ke Biro tata Pemerintah Setda Aceh. Supaya bisa diantar bersama tujuh berkas pasangan calon bupati/wali kota yang sudah selesai pemeriksaan kelengkapan administrasinya.

Frans Delian menuturkan, Gubernur Aceh memerintahkan Biro Tata Pemerintahan untuk secepatnya memeroses pemeriksaan berkas calon pasangan bupati/ wakil bupati dan walikota/wakil wali kota. Diharapkan, proses ini sudah tuntas dilakukan sebelum masa pemerintahan Zikir berakhir pada, 25 Juni 2017.

Tujuannya, setelah gubernur terpilih dilantik usai lebaran Idul Fitri 1438 Hijriah pada bulan Juli 2017, bisa langsung melantik bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota hasil Pilkada 2017. Karenanya, jika pengiriman berkasnya dari sekarang belum diproses, maka pelantikan para bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota terpilih bisa bergeser dari jadwal.

Sementara untuk berkas gubernur terpilih, kata Frans Delian, akan diantar langsung oleh DPRA kepada Mendagri. Kemarin, DPRA sudah menyelenggarakan Sidang Paripurna Istimewa untuk pengumuman gubernur terpilih kepada anggota DPRA. “Setelah sidang paripurna itu, baru diantar ke Mendagri,” ujar Frans Delian.

Informasi diperoleh kutipan Serambinews.com, pihak DPRA akan mengantar berkas dimaksud ke Mendagri di Jakarta, Selasa (18/4) hari ini.(her)

Sudah diantar ke mendagri
  1. Aceh Tengah
  2. Sabang 
  3. Banda Aceh
  4. Bener Meriah
  5. Aceh Besar
  6. Aceh Jaya
  7. Simeulue
  8. Lhokseumawe
  9. Aceh Tamiang 
  10. Aceh Tenggara
Sedang diteliti di provinsi
  1. Aceh Barat
  2. Aceh Timur
  3. Bireuen
  4. Pidie
  5. Nagan Raya
  6. Langsa 
  7. Aceh Singkil
Belum serahkan berkas
  1. Gayo Lues
  2. Aceh Utara 
  3. Abdya