Kemenhub: Tak Ada Larangan Bawa Laptop ke Kabin Pesawat
Foto detik.com |
Hanya saja, dijelaskan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Agus Santoso, seperti dikutip detikINET dari situs Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Minggu 02 April lalu mengatakan penumpang harus melalui pemeriksaan yang lebih ketat, baik dengan X-Ray maupun secara manual.
"Barang-barang elektronik bisa dibawa di kabin pesawat. Namun demikian barang elektronik yang akan dibawa penumpang ke dalam pesawat terbang harus diperiksa dengan ketat. Pemeriksaan terhadap barang elektronik tersebut harus sudah dilakukan di dalam bandara sebelum penumpang naik ke dalam pesawat," jelasnya.
Agus menegaskan, keamanan penerbangan tak bisa dipisahkan dengan keselamatan penerbangan. Untuk itu, pengamanan terhadap barang-barang yang berpotensi dapat menganggu keselamatan penerbangan harus diperketat, termasuk barang elektronik yang akan dibawa ke dalam kabin pesawat.
Seperti diketahui, tindakan pengamanan yang lebih ketat sebelumnya sudah dilakukan oleh Pemerintah Amerika Serikat, Kanada dan Inggris terhadap beberapa penerbangan maskapai tertentu dari bandara di negara tertentu di Timur Tengah dan Turki menuju bandara di Amerika Serikat, Kanada dan Inggris.
Pemerintah tiga negara ini melarang penumpang membawa laptop tablet dan barang elektronik lain yang ukurannya lebih besar dari ponsel ke kabin pesawat. Namun sampai saat ini, menurut Agus, Pemerintah Indonesia belum memiliki aturan mengenai larangan membawa laptop dan barang elektronik yang lebih besar dari telepon genggam (handphone) ke dalam kabin pesawat.
"Untuk saat ini barang-barang elektronik tersebut boleh dibawa ke kabin namun harus dikeluarkan dari tas dan diperiksa melalui mesin X-Ray," ujarnya. (detik.com)