Breaking News

Pemkab Simeulue Desak Perjelas Status Pegawai Kontrak Daerah

Ilustrasi - Foto Google
Ratusan pegawai kontrak daerah yang bertugas di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Simeulue hingga saat ini berstatus tidak jelas. Pegawai kontak daerah yang sebagian besar bertugas di tingkat SMA sederajat di Simeulue itu, kewenangannya telah diambil alih Pemerintah Provinsi Aceh sejak Januari 2017 lalu.

Pemerintah Kabupaten Simeulue mendesak Pemerintah Aceh agar segera memperjelas status pegawai kontrak daerah itu agar tidak menimbulkan masalah yang panjang terutama terkait kewenangan serta tugas pokok dan fungsinya.

"Sejak Januari 2017, ratusan pegawai kontrak daerah tingkat SMA sederajat yang bertugas di lingkungan Dinas Pendidikan, status mereka telah diambil alih oleh Pemerintah Aceh. Namun sampai saat ini status mereka masih terkatung-katung. Jika tidak mendapat Surat Keterangan (SK) dari provinsi ini akan mempersulit status pekerjaan mereka saat ini. Apa masih menjadi tenaga kontrak atau tidak, " jelas Sekda Kabupaten Simeulue, Naska Bin Kamar (kutipan Habadaily.com 11/03/2017).

Saat ini terdapat sekitar 200 pegawai kontrak daerah yang terdiri dari pegawai tenaga guru kontrak dan pegawai administrasi kontrak yang tersebar di 10 Kecamatan dalam Kabupaten Simeulue.

Menurut Naska, bila tidak secepatnya dilakukan penetapan kejelasan status terhadap pegawai kontrak daerah yang di ambil alih oleh Pemerintah Provinsi Aceh itu, nantinya akan menimbulkan kecemburuan dan berpotensi akan menimbulkan gesekan antara pegawai kontrak daerah berstatus jelas.

Karena saat ini kata Naska, sejumlah pegawai kontrak daerah yang ditempatkan di tingkat SD dan SMP sederajat telah ditetapkan statusnya oleh Pemerintah Kabupaten Simeulue dan segera akan mendapatkan SK perpenjangan tugas.

"Sedangkan pegawai kontrak daerah yang ditempatkan di SMA sederajat saat ini statusnya sudah diambil alih oleh pemerintah provinsi. Jika tidak segera dibuat SK kontrak penetapan perpanjangan tugas tentu nanti akan menimbulkan masalah," jelas Naska.

"Saya yakin akan berpotensi menimbulkan gesekan dan kecemburuan antara pegawai kontrak daerah, sebab untuk SK pegawai kontrak Daerah tingkat SD dan SMP sederajat telah saya teken dan pekan depan akan kita serahkan. Ssedangkan SK pegawai kontrak daerah tingkat SMA sederajat belum dan itu telah menjadi wewenang Pemerintah Aceh", tegasnya.

Sementara itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Yara Simeulue juga menyoroti lambannya proses penetapan kejelasan status lanjutan pegawai kontrak daerah yang kini menjadi kewenangan pemerintahan Aceh.

Menurut Ketua Divisi Investigasi Yara Simeulue, Zulfadli Afidin lambatnya upaya memperjelas status pegawai kontrak daerah ini dinilai berpotensi akan merusak proses administrasi dan belajar mengajar dan siswa di sekolahan. Hal tersebut diakibatkan oleh masih banyaknya tenaga guru dan pegawai administrasi sekolah yang berstatus tidak jelas dan terkatung-katung.

"Bila tidak segera dengan cepat dilakukan penetapan status pegawai kontrak daerah, akan terjadi persoalan yang sangat serius. Salah satunya terganggunya proses belajar mengajar dan administrasi di masing- masing sekolah tingkat SMA sederajat," katanya.

Zulfadli berharap pemerintah dalam waktu dekat dapat menyelesaikan persoalan ini dengan menerbitkan SK baru perpanjangan tugas bagi pegawai daerah kontrak.

"Pemkab Simeulue, Pemerintah Aceh dan Legislatif harus serius dalam waktu yang singkat ini. Segera tetapkan status pegawai kontrak daerah, sebab bila ini diulur-ulur, akan menganggu proses belajar mengajar dan bisa jadi para guru kontrak itu mogok mengajar dan akan menganggu aktivitas belajar di sekolah," jelasnya. (Habadaily.com)