Breaking News

Ratusan Kepsek di Simeulue Belum Bersertifikasi Kompetensi

Foto SC habadaily
Ratusan kepala sekolah dari berbagai tingkatan sekolah mulai tingkat Taman Kanak-kanak (TK) sederajat hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat di Kabupaten Simeulue diduga belum mengantongi Sertifikat Calon Kepala Sekolah (CAKEP). Sertifikasi ini merupakan persyaratan dasar kompetensi yang harus dimiliki oleh tenaga pendidik yang akan menjabat sebagai kepala sekolah.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Simeulue, Ardiansyah mengaku pihaknya tidak memiliki catatan khusus mengenai berapa jumlah kepala sekolah yang telah lulus sertifikasi tersebut.

"Saya tidak ingat jumlahnya, tidak ada datanya sama saya, tapi yang pastinya ada Kepsek yang ikut tes dan memiliki Sertifikat Cakep, dan itu saya kira masih sedikit," katanya.

Menurutnya sertifikasi CAKEP bukan persyaratan utama untuk menjabat sebagai kepala sekolah di wilayah Kabupaten Simeulue. Meskipun dia mengaku telah mengetahui ukuran menjabat sebagai kepala sekolah secara nasional adalah lulus uji kompetensi yang dibuktikan lewat sertifikat.

Dia mengatakan, sebagian besar yang menjabat kepala sekolah di seluruh sekolah di Kabupaten Simeulue belum seluruhnya mengikuti aturan yang berlaku, terutama terkait kompetensi. Menurutnya kondisi tersebut dikarenakan letak wilayah Kabupaten Simeulue yang merupakan daerah kepulauan yang jauh dan termasuk kawasan pedalaman juga kurangnya pelaksanaan uji kompetensi guru di Kabupaten setermpat.

Selain itu menurutnya, selama ini aturan sertifikasi kompetensi itu hanya berlaku untuk daerah-daerah tertentu yang pendidikannya telah maju.

"Persyaratan menjadi kepala sekolah memang harus lulus tes dan memiliki sertifikat CAKEP. Namun yang menjadi kendala saat ini adalah setelah mengantongi sertifikat CAKEP itu, banyak para Kepsek yang tidak bersedia ditempatkan di sekolah pedalaman seperti di Simeulue ini,"jelasnya.

Seperti diketahui lulus uji kompetensi menjadi syarat utama dan wajib dikantongi para calon kepala sekolah di seluruh Indonesia.Hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Republik IndonesiaI nomor 162/U/2003 tentang Pedoman Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dan Peraturan Mendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tertanggal 17 April 2007 tentang Kualifikasi dan kompetensi Kepala Sekolah/Madrasah.

Sumber: Habadaily.com