Breaking News

Orang Asli Aceh Sebagai Syarat Calon Kepala Daerah Dihapus

Foto Ilustrari - Via Google
Orang asli Aceh sebagai syarat calon kepala daerah di Aceh disepakati untuk diubah. Dalam Rapat dengar pendapat (RDP), Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima rekomendasi Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah yang diwakili Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) untuk menghapus ketentuan tersebut.

"Kita minta dikembalikan ke undang-undang, mengacu pada undang-undang. Ini sikap Komisi II," kata Lukman Edy, pimpinan Komisi II, saat memimpin RDP di Ruang Rapat Komisi II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/9/2016).

Ia menjelaskan, jika tidak diatur khusus dalam Undang-undang Pemerintahan Aceh, norma soal syarat orang asli Aceh ini tak bisa dicantumkan dalam Peraturan KPU. Norma dalam qanun (peraturan daerah khusus Aceh) tak bisa dijadikan rujukan dalam pembuatan PKPU.

Menanggapi hal tersebut, Arief Budiman, Anggota KPU, menjelaskan kronologi masuknya norma tersebut dalam PKPU. Syarat orang asli Aceh diusulkan oleh pemerintah Aceh dalam uji publik yang dilakukan oleh KPU. Qanun dijadikan landasan untuk mengakomodasi usul tersebut.

"Memang dalam UU 11/2006 terkait dengan syarat calon kepala daerag dalam Pasal 67 itu disebut WNI. Tapi pada saat menyusun draft PKPU, kita melalui uji publik. Salah satunya dengan rombongan dari Aceh, ada pemerintah Aceh dan DPR Aceh. Mereka memberikan masukan bukan hanya WNI, tapi orang Aceh. Kalau mau disesuaikan ya bisa juga," tandas Arief. (wartaaceh.com)