Breaking News

Aturan Cuti Melahirkan 6 Bulan di Aceh Bertentangan dengan UU

Foto Google
Pemerintah Provinsi Aceh menerbitkan aturan cuti enam bulan bagi perempuan melahirkan. Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai, peraturan itu bertentangan dengan undang-undang.

"Undang-undang kan tidak begitu, dan tentu peraturan di bawah tidak boleh bertentangan dengan undang-undang," kata Kalla di JIExpo Kemayoran, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).

Pada Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan, pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

Aturan cuti enam bulan di Aceh tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 49 Tahun 2016 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif. Pergub yang ditandatangani 12 Agustus 2016 itu mengatur tentang cuti hamil selama 20 hari dan cuti melahirkan selama enam bulan bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Provinsi Aceh.

Gubernur Aceh Zaini Abdullah mengatakan, aturan tersebut dikeluarkan sebagai bentuk pemenuhan hak anak dan perempuan di Aceh. "Terpenuhinya hak-hak anak dan perempuan di Aceh merupakan tonggak awal bagi terciptanya generasi emas yang akan menjadi pemimpin Aceh di masa depan," katanya di Banda Aceh, 15 Agustus 2016.

Cuti hamil dan melahirkan diberikan juga kepada suami selama tujuh hari sebelum istri melahirkan dan tujuh hari setelah istri melahirkan. Bahkan, Pergub mengatur tentang kewajiban perusahaan yang beroperasi di Aceh untuk menerapkan kebijakan tersebut.

Selain itu, Pergub memberi kewajiban kepada setiap kantor dan sarana umum menyediakan ruang khusus menyusui. Pemerintah Provinsi Aceh mengharapkan dukungan masyarakat untuk penerapan Pergub Nomor 49 Tahun 2016 ini.

"Ini merupakan sebuah terobosan yang bertujuan untuk memenuhi hak reproduksi perempuan yang berstatus sebagai pegawai di lingkungan pemerintah Aceh," kata Zaini. (metrotvnews.com)