Breaking News

YaPKA Siap Dampingi Konsumen Listrik

Sumber Foto: Serambinews.com
Netizen Simeulue | Yayasan Perlindungan Konsumen Aceh (YaPKA) menyatakan siap mendampingi konsumen yang dirugikan oleh PT PLN dalam hal layanan listrik.

Pernyataan itu disampaikan Ketua YaPKA, Fahmiwati SE MSi kepada media Serambi, Sabtu 27 Mei 2017 saat ditanya terkait hak-hak konsumen yang dirugikan kibat pemadaman listrik dalam jangka panjang.

Menurut Fahmiwati, setiap pelanggan listrik merupakan konsumen yang hak-haknya harus dipenuhi. Apabila PLN sebagai penyedia jasa itu tidak mampu memenuhinya, maka pengguna jasa yaitu masyarakat berhak mendapat kompensasi (ganti rugi).

“Apalagi bagi pelaku usaha yang sangat bergantung pada listrik. Pemadaman itu jelas membuat usahanya merugi,” ujar Fahmiwati. Namun, katanya, masyarakat masih lemah dari sisi pengetahuan, finansial, dan keyakinan, sehingga belum ada yang berani menggugat ke pengadilan.

Dia mengatakan, YaPKA telah berusaha membantu konsumen untuk mendapatkan haknya dengan membentuk tim advokasi kelistrikan dan menyampaikan hak konsumen listrik di berbagai forum, namun hal itu belum berhasil. “Ibaratnya kami sudah jemput bola. Tapi tidak ada yang berani bersaksi atau menggugat,” jelasnya.

Fahmiwati menegaskan, sampai saat ini PLN Aceh belum memberikan kompensasi kepada pelanggannya yang selama ini menderita akibat pemadaman listrik. Padahal pada Pasal 29 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, hak konsumen listrik dengan jelas diatur oleh negara.

Lima hal tersebut yaitu konsumen berhak mendapatkan pelayanan yang baik, tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu yang baik, tenaga listrik dengan harga yang wajar, pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan, dan mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman akibat kelalaian pengoperasian. “Saya yakin PLN tidak punya niat untuk membuat keadaannya jadi begini. Ketika PLN tidak mampu, pemerintah wajib membantu,” kata Fahmiwati dan memastikan YaPKA siap memfasilitasi konsumen dengan PLN lewat mediasi, kalau memang tidak ada titik temu maka harus lewat pengadilan.

Dia juga mengaku kerap menerima keluhan masyarakat Nagan Raya yang sudah saban hari mendengar suara bising dari PLTU tapi juga mendapat jatah pemadaman dari PLN. (Serambinews.com)