Kontrak 493 Proyek APBA Diteken
![]() |
Foto : Serambinews.com |
Penandatangan kontrak proyek serentak itu dihadiri Gubernur Aceh, dr Zaini Abdullah, pimpinan dan anggota DPRA, Anggota Muspida, Bupati/Wali Kota, Kepala SKPA, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) masing-masing proyek, dan para kontraktor pemenang tender.
Ketua Tim Percepatan dan Pengendalian (P2K) APBA Setda Aceh, dr Taqwallah menyebutkan 493 paket proyek itu bagian dari 839 proyek APBA 2017 senilai Rp 1,74 triliun yang telah dilelang kolektif, 17 Maret 2017. Sedangkan total proyek APBA 2017 yang akan dilelang tahun ini 1.834 paket Rp 2,86 triliun.
“Dari 493 paket proyek yang dikontrak tersebut, 267 paket pekerjaan kontruksi Rp 759 miliar, pengadaan barang 92 paket Rp 125 miliar, konsultasi 121 paket Rp 54 miliar, dan jasa lainnya 13 paket Rp 42 miliar,” sebut Taqwallah.
Menurut Taqwallah, Bupati/Wali Kota di Aceh dihadirkan dalam acara penandatangan kontrak kerja itu karena mereka penerima manfaat dari proyek tersebut di daerah masing-masing.
Karena itu, kepada mereka diharapkan ikut mengawasi proyek-proyek tersebut, seperti jalan, jembatan, gedung, tanggul pengaman pantai, irigasi, dan waduk
Selain itu, nantinya kepada kepala daerah ini diharapkan untuk melihat secara teliti dulu hasil proyek yang dikerjakan, apakah sudah sesuai spesifikasi atau belum.
Sementara itu, Gubernur Aceh, dr Zaini Abdullah dalam pidato pengarahannya meminta rekanan yang telah mendapat kepercayaan untuk penuh tanggung jawab melaksanakan pekerjaan tersebut, amanah, dan jujur. “Jangan lakukan kebiasaan buruk, yaitu tarik uang muka, kemudian jual kontrak pada rekanan lain untuk menyelesaikan borongan,” tegas Gubernur.
Menurut Gubernur, penandatanganan kontrak kerja proyek secara serentak itu juga sebagai upaya mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih. Kepada rekanan diharap segere merealisasikan proyek tersebut. Sedangkan kepada masyarakat, Gubernur mengimbau agar berpartisipasi aktif mengawasi pengerjaan proyek fisik dan pengadaan barang agar proyek dihasilkan berkualitas.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRA, Irwan Djohan melalui Serambi kemarin mengingatkan pejabat baru dilantik Gubernur Aceh, 10 Maret 2017 untuk lebih hati-hati melaksanakan tugasnya, terutama terkait pencairan APBA, penerbitan SK, dan penandatangan kontrak proyek.
Menurut Irwan, peringatan ini ia sampakan karena hasil kajian Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang telah disampaikan 11 April 2017 kepada Gubernur, maupun telahaan staf yang dibuat Baperjakat Pemerintah Aceh, 26 April 2017 yang ditujukan kepada gubernur, status 33 pejabat eselon II yang dilantik gubernur 10 Maret 2017 lalu tidak sah. “Makanya KASN dan Baperjakat Pemerintah Aceh minta SK Gubernur Nomor : 821.22/004/2017 tentang mutasi pejabat eselon II ditinjau kembali atau dicabut, “ kata Irwan Djohan. (Serambinews.com)