Ilegal Fishing: Tiga Kapal Berbendera Malaysia Diledakkan
Foto : aceh.tribunnews.com |
Tiga kapal ikan itu merupakan hasil tangkapan Ditpol Air Polda Aceh dan Satpol Air Polres Langsa pada tahun 2016, karena melakukan penangkapan ikan secara ilegal (ilegal fishing) di perairan Langsa dan sekitarnya.
Pemusnahan tiga kapal asing tersebut berlangsung pukul 12.30 WIB, dengan melibatkan dua unit kapal Ditpol Air Polda Aceh serta satu kapal patroli milik DKPP. Disaksikan Kapolda Aceh, Irjen Pol Drs Rio S Djambak, Kapolres Langsa AKBP Iskandar ZA SIK, Danlanal Lhokseumawe Kolonel MAR Nasruddin, dan jajaran Muspida Langsa.
Kapolda Aceh, Irjen Pol Rio S Djmbak, pemusnahan kapal ini sebagai tindakan hukum bagi kapal asing yang melakukan penjarahan ikan di laut Indonesia, yang diharapkan dapat memberi efek jera.
“Seluruh nelayan dan pemilik kapal ikan harus patuh pada hukum. Untuk itu, penertiban kapal dan alat tangkap akan terus dilakukan baik terhadap kapal asing maupun kapal nelayan domestik,” ujarnya.
Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Rio S Djambak merincikan, tiga kapal asing yang dimusnahkan itu di antaranya Kapal PKFB 992, yang ditangkap 27 April 2016 saat tim gabungan Dit Polair Polda Aceh Sat Polair Polres Langsa dan KP Hayabusa Dit Polair Baharkam Polri-3008 patroli bersama di perairan Aceh.
Saat dilakukan pemeriksaan, diketahui kapal tersebut berasal dari negara Malaysia dengan nama PKFB 992 yang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap pukat harimau, yang sangat dilarang oleh Pemerintah Indonesia. Kapal PKFB 992 tersebut yang dinahkodai tersangka Mr Nai Kyaw Wing (24), kewarganegaraan Myanmar, dalam wilayah laut Indonesia (koordinat 05’20’18’20’54") dengan muatan ikan campuran sebanyak satu ton.
Kemudian, Kapal PKFB (U) 1639 berbendera Malaysia, ditangkap 23 Mei 2016 karena tidak memiliki izin memasuki perairan Indonesia. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap nahkoda, juga ditemukan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1/4 gram. Kapal PKFB (U) 1639 yang di nakhodai Chaiphonrit alias Mr Pansak (43), kewarganegaraan Thailand, ditangkap pada titik koordinat 04’46’755' U-098"47’029.
Terakhir, Kapal PKFB 939 GT dengan nakhoda Mr Samat Rueangder, ditangkap 4 September 2016 karena kedapatan masuk tanpa izin ke wilayah perairan Indonesia, di koordinat 04’46’400' U-98’45’200' T. (Serambi - Aceh.tribunnews.com)