Keppres: Berikut Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadan Haji Tahun 2017
Ilustrasi - Mengelilingi Kabah saat melaksanakan ibadah Haji | FotoGoogle |
"Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII DPR dan Panja BPIH Kementerian Agama menyepakati komponen direct cost penyelenggaraan ibadah haji tahun 1438 H/2017 M sebesar Rp 34.890.312," kata Ali Taher di ruang kerja Komisi VIII DPR, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 23 Maret 2017 kutipan Liputan6.com.
Politikus Partai Amanat Nasional ini menjelaskan, penyelenggaraan ibadah haji tahun 2017 berbeda dengan penyelenggaraan tahun sebelumnya. Terutama karena adanya kenaikan kuota haji 31,4 persen, yang semula untuk haji reguler berjumlah 155.200 jemaah, namun pada tahun ini berjumlah 204.000 jemaah dari total kuota nasional sebanyak 221.000.
BPIH tahun ini tidak jauh berbeda dari biaya haji 2016. Di mana tahun lalu ongkos naik haji Rp 34.641.304 atau senilai 2.585 dolar.
BPIH tahun ini tidak jauh berbeda dari biaya haji 2016. Di mana tahun lalu ongkos naik haji Rp 34.641.304 atau senilai 2.585 dolar.
Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1438H/2017M bagi Jemaah Haji adalah:
Sedangkan besaran BPIH bagi Tim Pemandu Haji Daerah adalah sebagai berikut:
Sementara besaran BPIH bagi Tim Pemandu Haji Daerah terdiri dari biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah, biaya pemondokan di Madinah, dan biaya hidup (living cost).
Menurut Keppres ini, BPIH sebagaimana dimaksud disetorkan ke rekening Menteri Agama pada Bank Penerima Setoran BPIH yang ditunjuk oleh Menteri Agama.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2017, yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 3 April 2017. (Setkab.go.id - Liputan6.com)
- Embarkasi Aceh sebesar Rp31.040.900,00;
- Embarkasi Medan sebesar Rp31.707.400,00;
- Embarkasi Batam sebesar Rp32.125.650,00;
- Embarkasi Padang sebesar Rp32.840.450,00;
- Embarkasi Palembang sebesar Rp32.958.750,00;
- Embarkasi Jakarta sebesar Rp34.306.780,00;
- Embarkasi Solo sebesar Rp35.664.700,00;
- Embarkasi Surabaya sebesar Rp35.666.250,00;
- Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp37.705.900,00;
- Embarkasi Balikpapan sebesar Rp38.039.150,00;
- Embarkasi Makassar sebesar Rp38.972.250,00; dan
- Embarkasi Lombok sebesar Rp38.239.100,00.
Sedangkan besaran BPIH bagi Tim Pemandu Haji Daerah adalah sebagai berikut:
- Embarkasi Aceh sebesar Rp46.302.650,00;
- Embarkasi Medan sebesar Rp46.969.150,00;
- Embarkasi Batam sebesar Rp47.387.400,00;
- Embarkasi Padang sebesar Rp48.102.200,00;
- Embarkasi Palembang sebesar Rp48.220.500,00;
- Embarkasi Jakarta sebesar Rp49.568.530,00;
- Embarkasi Solo sebesar Rp50.926.450,00;
- Embarkasi Surabaya sebesar Rp50.928.000,00;
- Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp52.967.650,00;
- Embarkasi Balikpapan sebesar Rp53.300.900,00;
- Embarkasi Makassar sebesar Rp54.234.000,00; dan
- Embarkasi Lombok sebesar Rp53.500.850,00.
Sementara besaran BPIH bagi Tim Pemandu Haji Daerah terdiri dari biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah, biaya pemondokan di Madinah, dan biaya hidup (living cost).
Menurut Keppres ini, BPIH sebagaimana dimaksud disetorkan ke rekening Menteri Agama pada Bank Penerima Setoran BPIH yang ditunjuk oleh Menteri Agama.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2017, yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 3 April 2017. (Setkab.go.id - Liputan6.com)