Breaking News

Gugatan Sembilan Calon Kepala Daerah dari Aceh Gugur di MK

ilustrasi. Foto: googlr
Satu persatu gugatan sengketa pilkada yang diajukan calon kepala daerah dari Aceh ditolak Mahkamah konstitusi.

Dari 10 calon kepala daerah dari Aceh yang mengajukan gugatan, sembilan diantaranya telah ditolak MK dalam sidang putusan sejak kemarin, Senin 03 April 2017) hingga hari ini.

Kesembilan gugatan yang ditolak MK tersebut meliputi :
1. Gugatan paslon bupati Aceh Timur Ridwan Abubakar (Nektu)-Tgk Abd Rani;
2. Gugatan paslon bupati Pidie Sarjani Abdullah-M Iriawan;
3. Gugatan paslon bupati Abdya Said Syamsul Bahri-Nafis A Manaf;
4. Gugatan paslon bupati Aceh Singkil Safiadi-Sariman;
5. Gugatan paslon bupati Bireuen HM Yusuf Abdul Wahab-dr Purnama.
6. Gugatan paslon bupati Aceh Utara Fakhrurrazi H.Cut - Mukhtar Daud;
7. Gugatan paslon bupati Nagan Raya T. Raja Keumanga - Said Junaidi;
8. Gugatan pasangan calon wali kota Langsa Fazlun Hasan-Syahyuzar;
9. Gugatan paslon gubernur Aceh Muzakir Manaf-TA khalid.

10. Untuk sementara ini gugatan paslon bupati Gayo Lues Abd Rasad-Rajab ‎Marwan belum diputuskan MK.

Sumber: Ajnn.net