Breaking News

Perekaman e-KTP berakhir 30 September 2016

Foto: Beritagar.id
Sesuai hasil Rapat Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil se-Indonesia yang diselenggarakan pada 24 s/d 26 Agustus 2016 lalu di Riau, melalui Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Simeulue (Yusni Yusuf, SE), dihimbau kepada masyarakat melalui Kepala Desa bahwa bagi masyarakat yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah dan belum memiliki e-KTP (KTP Elektronik) agar segera melakukan perekaman KTP nya, dikarenakan perekaman KTP-e ini akan berakhir per 30 September 2016, kecuali bagi yang berusia 17 tahun atau pemula.

Saat ini, menurut Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Simeulue (Rahmat Yanto, SP), perekaman e-KTP di Simeulue memilik sisa target 6.189 jiwa dan cakupan akta kelahiran 0-18 tahun sebanyak 8.925 jiwa. Untuk dimaklumi persyaratan perekaman KTP-elektronik cukup fotocopy Kartu Keluarga (KK) atau fotocopy ijazah, dan dalam pelayanan perekaman e-KTP tidak akan dipungut biaya alias gratis, apabila semua persyaratan dokumen lengkap, sahut Rahmat Yanto.

Sementara itu, menurut yang kami kutip dari jpnn.com, Kementerian Dalam Negeri menargetkan perekaman KTP Elektronik sudah harus tuntas pada 30 September 2016 mendatang. Menurut Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Zudan Arif Fakrulloh, saat ini ada sekitar 22 juta penduduk yang belum melakukan perekaman. Jumlah itu setara dengan 12 persen total penduduk Indonesia yang berhak menerima Kartu Identitas tersebut. Adapun jumlah faktualnya penerima KTP El sebesar 183 juta. Sedangkan yang telah melakukan perekaman sudah sebanyak 161 juta atau 88 persen.

Sumber: Simeuluekab.go.id